PP
KEPELABUHANAN
Pasal 103
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan wajib:
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
menaati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
