Pasal 102
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas
persyaratan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) belumPerundang-undanganterpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk Peraturan melengkapi persyaratan. ditjen
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Menteri menetapkan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan.
