Pasal 108
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (7) dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
- pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (7);
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
- tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat. Perundang-undangan (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan Peraturan permohonanditjen pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
