PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "melakukan koordinasi dengan instansi terkait" adalah mempertimbangkan pendapat atau masukan dari kementerian/lembaga yang terkait, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" adalah pihak yang berkepentingan dengan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, misalnya penanggung jawab objek yang akan dijadikan tempat kegiatan atau tokoh masyarakat.
