Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, pejabat polri yang
Berwenang memberikan Surat lzin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (21 Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya yang berskaia internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan.
