Pasal 7
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:
- tujuan dan sifat kegiatan;
- tempat dan waktu penyelenggaraan;
- jumlah peserta atau undangan; dan
- penanggung jawab kegiatan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit:
- daftar susunan panitia penyelenggara;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
- pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan
administratif terhadap permohonan izin sebagaipslla dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara. (s) Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
