Pasal 6
Ayat (1) Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, izin diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek), jika kegiatan tersebut meliputi lebih dari I (satu) kecamatan izin diajukan ke tingkat Kepolisian Resor/ Kota (Polres/ ta). Kegiatan yang dilakukan dalam tingkup kabupaten/kota, izin diajukan kepada Kepolisian Resor/ Kota (polres/ta), jika kegiatan meliputi lebih dari I (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, izin diajukan ke tingkat Kepolisian Daerah (polda). Jika kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam Provinsi yang berbeda, izin diajukan ke tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, izin diajukan ke tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari I (satu) provinsi, izin diajukan ke Mabes Polri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala nasional" adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi, dan/atau badan hukum yang pesertanya berasal dari beberapa provinsi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan berskala internasional" adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, organisasi, dan/atau badan hukum yang mengikutsertakan orang asing. Ayat (a) Cukup jelas.
