PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 3
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
- keramaian;
- tontonan untuk umum; dan
- arak-arakan di jalan umum.
