PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 4
Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tata Cara Perizinan
