PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan
- pemberitahuankegiatanpolitik.
