PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 22
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik.
