PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 23
Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
