PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 21
(l) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
- menunda kegiatan;
- memindahkan lokasi kegiatan;
- mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
- mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan
dalam STTP.
(3) Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. (41 Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
