Pasal 18
Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kecamatan, pemberitahuan diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek), jika kegiatan tersebut meliputi lebih dari 1 (satu) kecamatan, maka pemberitahuan diajukan ke tingkat Kepolisian Resor/Kota (Polres/ta). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, pemberitahuan diajukan kepada Kepolisian Resor/ Kota (Polres/ ta), jika kegiatan meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Apabila kegiatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kabupaten / kota dalam provinsi yang berbeda, pemberitahuan diajukan ke tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kegiatan yang dilakukan dalam lingkup provinsi, pemberitahuan diajukan ke tingkat Polda, jika kegiatan dilakukan meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi, maka pemberitahuan diajukan ke Mabes Polri.
