PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 19
(l) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lg paling sedikit memuat:
- bentuk kegiatan; b.maksud...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- maksud dan tujuan kegiatan;
- tempat dan waktu kegiatan;
- jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
- pembicara; dan
- penanggung jawab kegiatan. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
- proposal; b, anggaran dasar/ anggaran rumah tangga untuk organisasi/ badan hukum;
- identitas diri penanggung jawab kegiatan;
- daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
- paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
- denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
- undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
