PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 16
Bentuk kegiatan politik meliputi:
- kampanye pemilihan umum;
- pawai yang bermuatan politik;
- penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
- penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
