PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 14
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan
kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan
kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal lS Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri.
