PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
