PP
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
Pasal 12
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Polri yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
