PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar a I Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
