PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 50
BAB 8 — RKA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Ketentuan mengenai penyusunan RKA-K/L dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- pen5rusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja; b.penytrsunan...
SK No 093351 A
PRESIDEN
- pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara yang memperhatikan Rencana Induk lbu Kota Nusantara;
- pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan; dan
- mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
