PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 49
BAB 7 — PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun rencana
pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses penyusunan RKA-KIL. (21 Berdasarkan Alokasi Anggaran KIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memulai persiapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan
barangl jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
