PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 201O tentang Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LO Nomor t52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
