PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 46
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan
Menteri/Pimpinan Lembaga teknis sesuai dengan kewenanga,nnya, bersama-sama melakukan pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pengendalian. . .
SK No 093353 A
PRESIDEN
(2) Pengendalian dan pemantauan terhadap sinkronisasi
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Evaluasi Kinerja Anggaran
