PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 45
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan
pemantauan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri Keuangan menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga Pengendalian dan Pemantauan Terhadap Sinkronisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah
