PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
( 1) Menteri Keuangan melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (21 Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
