Pasal 43
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,
bersama-sarna dengan Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan. (21 Menteri Keuangan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfokuskan pada aspek Kinerja anggaran.
(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
- untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; dan
- sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian kebijakan tahun berjalan.
(5) Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Iembaga melalui mekanisme perubahan RKA-K/L.
(6) Ketentuan. . .
SK No 093354 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan
belanja Kementerian/Lembaga serta penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
