PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 39
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Presiden menetapkan rincian APBN termasuk di
dalamnya rincian alokasi Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian alokasi Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Rincian alokasi Kementerian Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
- belanja pemerintah pusat;
- transfer ke daerah; dan
- pembiayaan.
(4) Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat tanggal 3O November.
Bagian Kesatu Pen5rusunan dan Pengesahan DIPA
