PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 47
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terhadap:
- Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (21 Hasil evaluasi Kinerja a.nggara.n, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
- penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
- penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar;
- pen5rusunan alokasi tahun yang direncanakan dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan; dan/atau
- pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melibatkan:
- Kementerian/l,embaga; dan/atau
- pihak lainnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja anggaran Kementerian/L,embaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan evaluasi Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal48... SK No 093352 A
PRESIDEN
