PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN APBN
(U Pemerintah men5rusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. l2l APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s jawab dikelola secara tertib dan bertanggung berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
