PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penJrusunan APBN;
- prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
- proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RI(A-BUN;
- DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN;
- pengendalian. . . SK No 093388 A
PRESIDEN
- pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran;
- pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
