PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman
bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menJrusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran. (21 Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
- anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
- kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran;
- belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
- hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
- RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
