PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 37
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan kepada PPA BUN. (21 PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah
disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 3 Pendelegasian
