Pasal 36
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN
dengan berpedoman pada:
- arahan Presiden;
- hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN; dan
- RKP. (21 Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menJrusun RKA- BUN.
(3) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait. (41 Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi antara RKA-K/L dan RI(A-BUN agar tidak terdapat duplikasi anggaran.
(5) Untuk...
SK No 0933904
PRESIDEN
(5) Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/L,embaga yang memperoleh penugasan selaku kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA satuan kerja Bendahara Umum Negara.
(6) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 2 Alokasi Anggaran BUN
