PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 33
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan
melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga. (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan sasaran RKP; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
(3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA. Paragraf7 ...
SK No 093342A
PRESIDEN
Paragraf 7 Pendelegasian
