PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 34
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN Paragraf 1 Proses Pen5rusunan RKA-BUN
