PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 32
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Ra1ryat, Menteri Keuangan menyampaikan Alokasi Anggaran KIL hasil kesepakatan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tertentu termasuk penyesuaian Pagu Anggaran KlL.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian
RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran KIL hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6 Penelaahan RKA-K /LBerdasarkan Alokasi Anggaran K/L
