Pasal 31
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RI(A-KIL hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk digunakan sebagai bahan pen5rusunan:
- Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan; dan
- dokumen pendukungnya.
(2) Himpunan RKA-K/L sebagai bahan penJrusunan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
(3) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan dibahas dalam sidang kabinet.
(4) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan hasil sidang kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat pada bulan Agustus.
Paragrafs. . .
SK No 093343 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Alokasi Anggaran K/L
