Pasal 29
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan €rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan arahan Presiden, Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran menurut Program dalam rangka penyusunan ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan:
- hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan r€rnca.ngan APBN; dan
- Kegiatan dan Keluaran baru.
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetqjui Presiden paling lambat pada akhir bulan Juni. (41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur
Anggaran KIL dan RKP.
(5) Menteri...
SK No 056754 A
PRESIDEN
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L
berdasarkan:
- RKP;
- Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- standar biaya.
(6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan:
- RPJM Nasional;
- KAJM;
- Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan
- Renstra KlL. (71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L.
Paragraf 3 Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L
