Pasal 28
BAB 4 — PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
(1) Menteri Keuangan bersama-sama Menteri
Perencanaan mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam Program dalam rangka pen5rusunan rancangan Pagu Indikatif KlL. (21 Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (U disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan tentang Pagu Indikatif KlL.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun ranc€ulgErn
Renja K/Lmengacu pada Renstra KlL, rancangan awal RKP, dan Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam...
SK No 056755 A
PRESIDEN
-2L- (41 Dalam hal terdapat Program lintas Kementerian / Lembaga, penJrusunan ranc€utgan Renj a K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat pada Program dimaksud.
(5) Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pertemuan 3 (tiga) pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(6) Rancangan Renja K/L hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyempurnaan ranc€rngErn awal RKP dan bahan pembicaraan pendahuluan ranca.ngan APBN.
Paragraf 2 Proses Pen5rusunan RKA-K/ L
