Pasal 19
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja,
Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan Program, Kegiatan, dan Keluaran. (21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam...
SK No 093379 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program,
Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
