PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 18
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Stmktur RKA memuat:
- rincian anggaran; dan
- informasi Kinerja. (21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit disusun menurut:
- Program;
- Kegiatan;
- Keluaran; dan
- sumber pendanaan.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat paling sedikit:
- hasil;
- Keluaran; dan
- indikator Kinerja.
(4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan
oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format
RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedelapan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pen5rusunan RKA-K lL dan RKA-BUN
