PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 17
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L. (21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian
SK No 093380A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Struktur dan Format RI(A
