Pasal 16
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau
menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penJrusunan RI(A.
(2) Sistem...
SK No 093381 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t4- (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan
sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam Kewajiban Menteri/ Pimpinan lembaga dan Bendahara Umum Negara dalam Penyusunan RKA
