PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau
pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis. (21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima Sistem Informasi Pen5rusunan RKA
