PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 14
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam pen5rusunan:
- pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan;
- proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
- kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(2) KAJM...
SK No 093382A
PRESIDEN
(21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam:
- penJrusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan
- perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam:
- pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara;
- penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN; dan
- komitmen jangka menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat Kompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA
