PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 13
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. (21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan sumber pendanaan.
(3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan:
- perkembangan pendapatan;
- komitmen pendanaan belanja jangka menengah Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah; dan
- kapasitas utang pemerintah pusat.
(4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- KAJM yang disusun pertama kali; dan
- KAJM yang digulirkan.
