PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 23
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
