PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perrzinan
Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelen ggaraan P erizinan B eru saha di D aerah.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksanaan pelayanan;
- pengelolaanpengaduanmasyarakat;
- pengelolaan informasi;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- pelayanan konsultasi; dan
- pendampingan hukum.
