Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh
DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaksanaan
SK No 069138 A
REPUBLiK {}IDONESI.A.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah
wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Fusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan j asa pelayanan P erizinan Beru saha.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem
pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 1 1
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di
daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha. (21 Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat
dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
- pelayanan berbantuan; dan/atau
- pelayanan bergerak.
(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPISP dan Pelaku Usaha.
(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Pasal12...
SK No 059139 A
PRESIDEilI
